Kebiasaan dan Norma | Ananda Agta R

NAMA    : ANANDA AGTA RAMADAN
NPM      : 50419676
KELAS : 1IA11

1. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan norma yag keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup.


2. Norma
Menurut KBB,norma mempunyai dua arti :
·       -->  Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat dan dapat digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima oleh masyarakat.
·       -->Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagi tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dari 2 pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa :
Norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. Kaidah atau pedoman tersebut biasanya berwujud perintah atau larangan.

3. Tujuan Norma
Dengan adanya norma manusia akan mandapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya di masyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat.

Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap diri dan kepentingan dalam hidup masyarakat dapat terbentuk. Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.

4. Tujuan Norma


Macam – Macam Norma
Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara :

a.    Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh-contoh norma agama :
1.    Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
2.    Beramal saleh dan berbuat kebijakan
3.    Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. Contoh perbuatan maksiat, keji, dan mungkar ialah: berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong, dan sebagainya.
4.    Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan di neraka.

b.    Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila ialah :
1.    Berlaku jujur
2.    Bertindak adil
3.    Menghargai orang lain
Sanksi bagi norma pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

c.    Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu. Contoh-contoh norma kesopanan ialah :
1.    Menghormati orang yang lebih tua
2.    Menerima pemberian orang lain dengan tangan kanan
3.    Tidak meludah disembarang tempat
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.

d.    Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasanan aman dan tentram dalam masyarakat. Contoh-contoh norma hukum ialah :
1.    Harus tertib
2.    Tidak boleh melakukan pencurian,merampok dan membunuh
3.    Tidak boleh korupsi
Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Mereka yang melaggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses melalui persidangan di pengadilan.

4. Kesimpulan
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.

Kita juga dapat mengatakan norma adalah suatu batasan bagaimana seseorang itu bertindak yang mempunyai kekuatan yang berbeda-beda. Sedangkan kebiasaan merupakan batasan norma bagaimana seseorang bertindak.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komputasi Modern - Tugas Pertemuan 3 - Individu