Kebiasaan dan Norma | Ananda Agta R
NAMA : ANANDA AGTA RAMADAN
NPM : 50419676
KELAS : 1IA11
1. Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan norma yag keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang
mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah
laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang ulang mengenai sesuatu hal yang
sama, yang dianggap sebagai aturan hidup.
2. Norma
Menurut KBB,norma mempunyai dua arti
:
·
--> Aturan atau ketentuan yang mengikat
warga kelompok dalam masyarakat dan dapat digunakan sebagai panduan, tatanan,
dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima oleh masyarakat.
·
-->Aturan, ukuran, atau kaidah
yang dipakai sebagi tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dari 2 pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa :
Norma adalah kaidah atau pedoman
dalam mewujudkan suatu nilai. Kaidah atau pedoman tersebut biasanya berwujud
perintah atau larangan.
3. Tujuan Norma
Dengan adanya norma manusia akan
mandapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan
dengan sesamanya di masyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang
harmonis dalam masyarakat.
Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap
diri dan kepentingan dalam hidup masyarakat dapat terbentuk. Keserasian
hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan
keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.
4. Tujuan Norma
Macam – Macam Norma
Ada empat macam norma
yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara :
a. Norma
Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan
hidup yang berisi perintah, larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari
Tuhan.
Tujuan norma agama adalah
agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya
dalam kehidupan sehari-hari. Contoh-contoh norma agama :
1. Beribadah
sesuai dengan agama dan keyakinan
2. Beramal
saleh dan berbuat kebijakan
3. Mencegah,
melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. Contoh
perbuatan maksiat, keji, dan mungkar ialah: berjudi, mabuk-mabukan, durhaka,
berkhianat, menipu, berbohong, dan sebagainya.
4. Pelanggar
norma agama mendapatkan sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan
menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan di neraka.
b. Norma
Kesusilaan
Adalah aturan yang
bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
Contoh norma-norma susila ialah :
1. Berlaku
jujur
2. Bertindak
adil
3. Menghargai
orang lain
Sanksi bagi norma pelanggar norma
kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni
merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.
c. Norma Kesopanan
Adalah
peraturan yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam
masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu.
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma
kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu. Contoh-contoh
norma kesopanan ialah :
1.
Menghormati orang yang lebih tua
2.
Menerima pemberian orang lain dengan tangan kanan
3. Tidak meludah
disembarang tempat
Sanksi
bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh
masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari
pergaulan.
d. Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh
lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa. Hukuman sebagai
sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasanan aman dan tentram dalam
masyarakat. Contoh-contoh norma hukum ialah :
1. Harus tertib
2. Tidak boleh melakukan pencurian,merampok dan
membunuh
3.
Tidak boleh korupsi
Sanksi
bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Mereka yang
melaggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses
melalui persidangan di pengadilan.
4. Kesimpulan
Kehidupan
manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh
norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.
Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat
di mana kaidah itu berlaku.
Kita
juga dapat mengatakan norma adalah suatu batasan bagaimana seseorang itu bertindak
yang mempunyai kekuatan yang berbeda-beda. Sedangkan kebiasaan merupakan batasan norma bagaimana seseorang
bertindak.
Komentar
Posting Komentar