Pemerintah dan Warga Negara | Ananda Agta R

NAMA    : ANANDA AGTA RAMADAN

NPM      : 50419676

KELAS : 1IA11



1.    Pemerintah
Dalam bahasa Inggris, govern (pemerintah), Sebagai kata kerja, berasal dari kata latin gubernare atau kybernan yang artinya mengemudikan (sebuah kapal), sedangkan kata bendanya adalah governance (latin gubernantia), menunjukkan metode atau sistem pengemudian atau manajemen organisasi. Kata kerja govern digunakan dalai bidang politik, yang kata bendanya menjadi government.  Dewasa ini kecenderungan mengembalikan makna pemerintahan dari government ke governance dalam arti yang lebih luas lagi. Menurut kamus, istilah government dapat diartikan pemerintah dan dapat juga diartikan pemerintahan.

    Pengertian pemerintahan secara terminologis yaitu:
    1.Pemerintah dalam arti terluas adalah semua lembaga negara sebagaimana diatur dalai UUD suatu negara;2.Pemerintah dalam arti luas ialah semua lembaga negara yang oleh kosntitusi negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Di indonesia, kedudukannya berada di bawah UUD 1945. Kekuasaan pemerintahan meliputi fungsi legislatif dan fungsi eksekutif.3.Pemerintahan dalam arti sempit ialah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif saja;4. Pemerintah dalam arti tersempit ialah lembaga negara yang memegang fungsi birokrasi. Birokrasi adalah aparat pemerintah yang diangkat atau ditunjuk dan bukan yang dipilih atau terpilih melalui pemilihan oleh lembaga perwakilan;5.  Pemerintah dalai arti pelayan. Pemerintahan dianggap Sebagai warung dan pemerintah adalah pelayan yang melayani pelanggan. 


Bentuk – Bentuk Pemerintahan

1.      Bentuk Pemerintahan Klasik
    Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyetakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. 
     
 Dalam teori klasik pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
a.      Ajaran plato (249 – 347 SM)
       Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut. 
1.      Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan, 
2.      Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan, 
3.      Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan, 
4.      Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, 
5.      Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.

2.      Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
      Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik. 
   Dalam praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
a.      Monarki absolut 
      Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.
b.      Monarki konstitusional 
       Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut: 
1.      Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon. 
2.      Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
c.       Monarki parlementer 
      Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.



3.      Bentuk Pemerintahan Republik

   Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik parlementer. 

a.      Republik absolut 
      Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi. 

b.      Republik konstitusional 
      Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen. 

c.       Republik parlementer 
      Dalam sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.


    2.    Warga Negara
    Berdirinya suatu negara yang merdeka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tepat, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa ada wilayah tertentu, tidak mungkin ada negara. Demikian pula rakyat yang tetap.

       Rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam suatu negara disebut warga negara. Ia mempunyai kewajiban terhadap negara dan sekaligus mempunyai hak-hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara.

       Setiap warga negara adalah penduduk, sedangkan penduduk tidak selalu warga negara karena ada kemungkinannya Sebagai orang asing. Kalau demikian, penduduk suatu negara mempunyai hubungan yang tidak terputus walalupun warga negara yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama dia tidak memutuskan kewarganegaraanya. Sebaliknya, seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. Oleh karena itu, menjadi kewajiban dari negara untuk melindunginya.

Ada dua asas dalam menentukan waga negara:

1.      Asas ius Soli (asas daerah kelahiran) adalah kewarganegaraan seseorang yang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga negara dari negara B karena ia dilahirkan di Negara B tersebut.

2.      Asas Ius Sanguinis (asas keturunan) bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan dari orang yang bersangkutan. Seorang adalah warga negara A karena orang tuanya adalah warga negara A.

       Pada saat sekarang ini, yang hubungan antarnegara telah semakin baik dan saranan pengangkutan pun sudah sedemikian moderennya, dapat saja terjadi seseorang untuk berdomisili di negara lain. Apabila ia melahirkan anak di negara tersebut, penentu warga negara anak tersebut bergantung pada asas yang dikenakan oleh negara yang bersangkutan. Kalau asas ius soli yang dipakai, anak tersebut menjadi warga negara dari negara tersebut. Dengan demikian, putuslah hubungannya dengan negara asal dari orang tuanya. Karena alasan-alasan ini, pada beberapa negara telah meninggalkan asas ius soli dan menganut asas ius sanguinis. Asas ius sanguinis ini sangat  bermanfaatnya bagi negara-negara yang terletak berdampingan dengan negara lainnya tanpa dibataasi oleh laut, seperti negara-negara eropa kontinental, yang penduduknya dapat mudah berpindah tempat tinggal. Dengan asas ius sanguinis ini, anak-anak yang dilahirkan di negara lain akan tetap menjadi warga negara asal orang tuannya selama orang tuannya masih tetap menganut kewarganegaraan dari negara asalnya. Sebaliknya bagi negara-negara tertentu, terutama negara-negara imigrasi, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, untuk tahap pertama akan lebih menguntungkan apabila mereka  menganut asas ius soli, sebab anak-anak dari para imigran di negra-negara tersebut akan menjadi warga negara mereka dan putuslah hubungan dengan negara asal orang tuannya.
   

sumber : 
https://pindaiilmu.blogspot.com/2015/06/makalah-pemerintah-negara-dan-warga.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komputasi Modern - Tugas Pertemuan 3 - Individu