Pemerintah dan Warga Negara | Ananda Agta R
NAMA : ANANDA AGTA RAMADAN
NPM : 50419676
KELAS : 1IA11
1. Pemerintah
Dalam bahasa Inggris, govern
(pemerintah), Sebagai kata kerja, berasal dari kata latin gubernare atau
kybernan yang artinya mengemudikan (sebuah kapal), sedangkan kata bendanya
adalah governance (latin gubernantia), menunjukkan metode atau sistem
pengemudian atau manajemen organisasi. Kata kerja govern digunakan dalai bidang
politik, yang kata bendanya menjadi government. Dewasa ini
kecenderungan mengembalikan makna pemerintahan dari government ke governance dalam
arti yang lebih luas lagi. Menurut kamus, istilah government dapat diartikan
pemerintah dan dapat juga diartikan pemerintahan.
Pengertian pemerintahan secara
terminologis yaitu:
1.Pemerintah dalam arti terluas adalah semua lembaga negara
sebagaimana diatur dalai UUD suatu negara; 2.Pemerintah dalam arti luas ialah semua lembaga negara yang
oleh kosntitusi negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan. Di indonesia, kedudukannya berada di bawah UUD 1945. Kekuasaan
pemerintahan meliputi fungsi legislatif dan fungsi eksekutif.3.Pemerintahan dalam arti sempit ialah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif saja;4. Pemerintah dalam arti tersempit ialah lembaga negara yang
memegang fungsi birokrasi. Birokrasi adalah aparat pemerintah yang diangkat
atau ditunjuk dan bukan yang dipilih atau terpilih melalui pemilihan oleh
lembaga perwakilan;5. Pemerintah dalai arti pelayan. Pemerintahan dianggap Sebagai
warung dan pemerintah adalah pelayan yang melayani pelanggan.
Bentuk –
Bentuk Pemerintahan
1. Bentuk
Pemerintahan Klasik
Teori-teori
tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk
negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan
Leon Duguit yang menyetakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk
pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara
aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki
dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam teori klasik pemerintahan
dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
a. Ajaran
plato (249 – 347 SM)
Plato
mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato
harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu
sebagai berikut.
1. Aristrokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang
dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
2. Timokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai
kemashuran dan kehormatan,
3. Oligarki,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan,
4. Demokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,
5. Tirani,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang)
sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
1.Pemerintah dalam arti terluas adalah semua lembaga negara
sebagaimana diatur dalai UUD suatu negara; 2.Pemerintah dalam arti luas ialah semua lembaga negara yang
oleh kosntitusi negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan. Di indonesia, kedudukannya berada di bawah UUD 1945. Kekuasaan
pemerintahan meliputi fungsi legislatif dan fungsi eksekutif.3.Pemerintahan dalam arti sempit ialah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif saja;4. Pemerintah dalam arti tersempit ialah lembaga negara yang
memegang fungsi birokrasi. Birokrasi adalah aparat pemerintah yang diangkat
atau ditunjuk dan bukan yang dipilih atau terpilih melalui pemilihan oleh
lembaga perwakilan;5. Pemerintah dalai arti pelayan. Pemerintahan dianggap Sebagai
warung dan pemerintah adalah pelayan yang melayani pelanggan.
2. Bentuk Pemerintahan Monarki
(Kerajaan)
Leon Duguit dalam
bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan
dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan
“monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya.
Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan
Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun
tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.
Dalam praktik – praktik ketatanegaraan,
bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
a. Monarki absolut
Monarki absolut adalah
bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja,
ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.
b. Monarki konstitusional
Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar
(konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
1. Ada kalanya proses monarki
konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta.
Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
2. Ada kalanya proses monarki
konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya:
inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab
Saudi, Brunei Darussalam.
c. Monarki parlementer
Monarki parlementer
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja
dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam
monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan
menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain
kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat.
Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara
Inggris, Belanda, dan Malaysia.
3. Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksaaan bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik
kontitusional, dan republik parlementer.
a. Republik absolut
Dalam
sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi
kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen
memang ada, namun tidak berfungsi.
b. Republik konstitusional
Dalam sistem republik
konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping
itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c. Republik parlementer
Dalam sistem republik
palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden
tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan
perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini,
kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
Dalam pelaksaaan bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik
kontitusional, dan republik parlementer.
a. Republik absolut
Dalam
sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi
kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen
memang ada, namun tidak berfungsi.
b. Republik konstitusional
Dalam sistem republik
konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping
itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c. Republik parlementer
Dalam sistem republik
palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden
tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan
perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini,
kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
2. Warga Negara
Berdirinya suatu negara yang merdeka harus memenuhi beberapa
syarat, yaitu ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tepat, dan pemerintah yang
berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. Tanpa ada wilayah tertentu, tidak mungkin ada negara. Demikian pula
rakyat yang tetap.
Rakyat yang
menetap di suatu wilayah tertentu dalam suatu negara disebut warga negara. Ia
mempunyai kewajiban terhadap negara dan sekaligus mempunyai hak-hak yang wajib
diberikan dan dilindungi oleh negara.
Setiap warga
negara adalah penduduk, sedangkan penduduk tidak selalu warga negara karena ada
kemungkinannya Sebagai orang asing. Kalau demikian, penduduk suatu negara
mempunyai hubungan yang tidak terputus walalupun warga negara yang bersangkutan
telah berdomisili di luar negeri selama dia tidak memutuskan kewarganegaraanya.
Sebaliknya, seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal
di wilayah negara tersebut. Oleh karena itu, menjadi kewajiban dari negara untuk
melindunginya.
Ada dua asas dalam menentukan waga negara:
1. Asas ius Soli (asas
daerah kelahiran) adalah kewarganegaraan seseorang yang ditentukan oleh tempat
kelahirannya. Seseorang adalah warga negara dari negara B karena ia dilahirkan
di Negara B tersebut.
2. Asas Ius Sanguinis (asas
keturunan) bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan dari orang
yang bersangkutan. Seorang adalah warga negara A karena orang tuanya adalah
warga negara A.
Pada saat sekarang
ini, yang hubungan antarnegara telah semakin baik dan saranan pengangkutan pun
sudah sedemikian moderennya, dapat saja terjadi seseorang untuk berdomisili di
negara lain. Apabila ia melahirkan anak di negara tersebut, penentu warga
negara anak tersebut bergantung pada asas yang dikenakan oleh negara yang
bersangkutan. Kalau asas ius soli yang dipakai, anak tersebut
menjadi warga negara dari negara tersebut. Dengan demikian, putuslah
hubungannya dengan negara asal dari orang tuanya. Karena alasan-alasan ini,
pada beberapa negara telah meninggalkan asas ius soli dan menganut asas ius
sanguinis. Asas ius sanguinis ini sangat bermanfaatnya bagi
negara-negara yang terletak berdampingan dengan negara lainnya tanpa dibataasi
oleh laut, seperti negara-negara eropa kontinental, yang penduduknya dapat
mudah berpindah tempat tinggal. Dengan asas ius sanguinis ini, anak-anak yang
dilahirkan di negara lain akan tetap menjadi warga negara asal orang tuannya
selama orang tuannya masih tetap menganut kewarganegaraan dari negara asalnya.
Sebaliknya bagi negara-negara tertentu, terutama negara-negara imigrasi, seperti
Amerika Serikat, Kanada, Australia, untuk tahap pertama akan lebih
menguntungkan apabila mereka menganut asas ius soli, sebab anak-anak
dari para imigran di negra-negara tersebut akan menjadi warga negara mereka dan
putuslah hubungan dengan negara asal orang tuannya.
sumber :
https://pindaiilmu.blogspot.com/2015/06/makalah-pemerintah-negara-dan-warga.html
sumber :
Komentar
Posting Komentar